Selasa, 17 Maret 2026

KULIAH RAMADHAN "ILMU,IMAN DAN PERADABAN" oleh Bapak Khasnan, M.H.

 

KULIAH RAMADHAN "ILMU,IMAN DAN PERADABAN"

disampaikan oleh Sekretariat LP2M IAITF Dumai: Bapak (Khasnan, M.H. )

Selasa, 10 Maret 2026


Integrasi Hukum Pidana Nasional & Nilai Agama: Menegakkan Ketertiban di Bulan Suci

Halo semuanya, saya merangkum materi ini dari kajian mendalam di kanal Tafidu TV yang disampaikan oleh Bapak Khasnan, M.H. mengenai pentingnya memadukan hukum positif dan nilai spiritual. Ramadhan bukan sekadar ritual pengendalian diri, melainkan momentum emas untuk menyelaraskan kepatuhan hukum nasional dengan kesalehan batiniah kita.

Berikut adalah poin-poin penjelasan lengkap dan mendalam mengenai integrasi hukum pidana nasional dan nilai-nilai agama:

1. Transformasi Historis Hukum Pidana Indonesia

  • Akar Kolonial (WvS): Hukum pidana Indonesia awalnya berasal dari hukum Prancis yang diadopsi Belanda, lalu diterapkan di Indonesia sebagai Wetboek van Strafrecht (WvS) pada tahun 1918. Semangatnya adalah penindasan (represif) dan pengendalian masyarakat jajahan, sehingga nilai sosial asli masyarakat sering diabaikan.

  • Masa Transisi Panjang: Pasca-kemerdekaan (1946) hingga 2023, Indonesia tetap memberlakukan hukum kolonial tersebut berdasarkan aturan peralihan Pasal II UUD 1945.

  • Lahirnya KUHP Nasional: Setelah melalui proses pembahasan panjang sejak tahun 1963, akhirnya lahirlah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Undang-undang ini resmi berlaku penuh pada 2 Januari 2026, menandai pergeseran dari corak kolonial menuju hukum yang berakar pada Pancasila, budaya, dan religiusitas masyarakat Indonesia.

2. Paradigma Baru Penegakan Hukum (Kemanusiaan & Korektif)

  • Visi Rehabilitatif: Berbeda dengan WvS yang fokus pada pembalasan, UU No. 1 Tahun 2023 menempatkan hukum sebagai sarana perlindungan masyarakat dan pembinaan perilaku. Pemidanaan kini mencakup pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

  • Aspek Kemanusiaan: Hal ini tercermin pada aturan hukuman mati yang tidak langsung dieksekusi, melainkan diberikan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang baik, hukuman dapat diturunkan menjadi seumur hidup.

3. Landasan Teologis dan Nilai Spiritual Ramadhan

  • Esensi Takwa (QS. Al-Baqarah: 183): Tujuan akhir puasa adalah mencapai derajat Takwa. Orang yang bertakwa secara otomatis akan takut melakukan pelanggaran hukum karena merasa diawasi oleh Allah (CCTV batiniah), bukan hanya takut pada aparat.

  • Ketaatan pada Ulil Amri (QS. An-Nisa: 59): Umat Islam diperintahkan taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah (Ulil Amri). Karena KUHP Nasional disusun oleh pemerintah untuk kemaslahatan bersama, maka menaatinya adalah bagian dari ketaatan beragama.

4. Prinsip Integrasi dalam Ketertiban Sosial

  • Prinsip Perlindungan Moral: Pelanggaran seperti perjudian, mabuk di tempat umum, atau asusila di bulan Ramadhan memiliki dimensi kesalahan ganda: melanggar hukum negara (yuridis) dan mencederai kesucian bulan suci (moral).

  • Asas Kesalahan & Pengendalian Diri: Dalam hukum dikenal asas kesalahan sebagai dasar pemidanaan. Ramadhan melatih pengendalian diri agar individu mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakannya, baik di hadapan hukum maupun Tuhan.

  • Sinergi Kuratif & Edukatif: Pendekatan hukum nasional yang kini lebih edukatif (seperti pembinaan rohani) sejalan dengan konsep Taubat dalam agama, yaitu memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan.

Kesimpulan

Integrasi hukum pidana nasional dan nilai agama merupakan pendekatan normatif-kultural yang sangat strategis. Hukum berfungsi menjaga ketertiban secara lahiriah melalui aturan tertulis, sementara agama membina kesadaran moral secara batiniah. Sinergi keduanya menciptakan masyarakat yang tidak hanya takut akan sanksi, tetapi memiliki kesadaran spiritual untuk hidup tertib dan harmonis.


Untuk menyimak penjelasan praktis mengenai cara menyusun jadwal dan tips menghadapi tantangan mendidik diri selama puasa, silakan simak kajian lengkapnya di YouTube Tafidu Televisi melalui tautan di bawah ini:

https://www.youtube.com/watch?v=ji1HZu8DMcA

KEHIDUPAN SEHARI HARIKU ( حَيَاتِي الْيَوْمِيَّةُ )

حَيَاتِي الْيَوْمِيَّةُ أَسْتَيْقِظُ مِنَ النَّوْمِ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ صَبَاحًا، ثُمَّ أُصَلِّي الصُّبْحَ. بَعْدَ ذَلِكَ، أَسْتَحِم...