Sabtu, 09 Mei 2026

FUNGSI CIVIC EDUCATION DAN MODERASI BERAGAMA

 FUNGSI CIVIC EDUCATION DAN MODERASI BERAGAMA

1. Menjadi Benteng Ideologis Terhadap Paham Radikalisme, Intoleran, dan Anti-Pancasila

Fungsi ini menekankan pentingnya memiliki pemahaman mandiri yang kokoh terhadap nilai-nilai kebangsaan agar kita tidak mudah terdoktrin oleh ideologi luar yang merusak. Secara mendalam, hal ini dimaksudkan agar setiap individu memiliki filter mental untuk menyaring informasi dan ajakan yang bersifat ekstrem, sehingga mampu membedakan mana kebenaran yang membangun dan mana paham yang justru bertentangan dengan konsensus nasional seperti Pancasila. Jika dianalogikan, Civic Education dan Moderasi Beragama bekerja layaknya sistem imun atau antibodi di dalam tubuh; ketika virus berupa paham radikal atau intoleransi mencoba menyerang pikiran, sistem imun ideologis ini akan otomatis bereaksi menolak "penyakit" tersebut sehingga kesehatan mental kita sebagai warga negara yang nasionalis tetap terjaga dan tidak mudah terpengaruh oleh provokasi.

2. Membangun Karakter Warga Negara yang Religius Sekaligus Demokratis 

Fungsi ini bertujuan membentuk kepribadian yang seimbang, di mana nilai-nilai spiritual dan prinsip kewarganegaraan berjalan beriringan tanpa harus saling dipertentangkan. Maksudnya adalah untuk menghapus pandangan sempit bahwa ketaatan pada Tuhan dan kepatuhan pada negara adalah dua hal yang terpisah; sebaliknya, seseorang yang moderat akan melihat bahwa menjalankan kewajiban bernegara adalah bagian dari wujud keimanannya. Jika dianalogikan, hubungan ini ibarat dua sayap pada seekor burung; untuk dapat terbang tinggi dan stabil membawa bangsa ini menuju kemajuan, kita tidak bisa hanya mengandalkan satu sayap saja. Kita memerlukan "sayap iman" untuk menjaga moralitas dan "sayap kebangsaan" untuk menjaga keteraturan hidup bersama, sehingga keduanya saling melengkapi dan tidak saling menegasikan (meniadakan).

3. Menjaga Keutuhan Bangsa di Tengah Perbedaan Agama, Suku, dan Budaya 

Fungsi ketiga ini menempatkan pendidikan kewarganegaraan dan moderasi beragama sebagai instrumen utama dalam merawat persatuan di atas kemajemukan Indonesia yang luar biasa. Maksudnya adalah untuk menanamkan kesadaran bahwa perbedaan bukanlah jurang pemisah, melainkan kekayaan yang harus dikelola dengan sikap saling menghargai agar tidak terjadi konflik sosial. Analoginya, bangsa Indonesia adalah sebuah orkestra besar yang terdiri dari berbagai macam alat musik dengan suara yang berbeda-beda. Tanpa adanya harmoni (yang dibangun melalui Civic Education dan Moderasi Beragama), setiap alat musik hanya akan menimbulkan kebisingan yang kacau. Namun, dengan pemahaman yang benar, perbedaan suara tersebut justru akan menyatu menjadi sebuah simfoni yang indah dan utuh, menjaga bangsa tetap kokoh dalam satu kesatuan yang harmonis.

SUMBER SUMBER HUKUM

 

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadi asal atau tempat ditemukannya hukum. Apakah itu yang bersifat tertulis atau tidak, yang dapat dijadikan dasar dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum dalam masyarakat. Dalam kajian ilmu hukum, sumber hukum berfungsi sebagai landasan normatif yang menentukan sah atau tidaknya suatu aturan hukum.

Ada perbedaan pendapat mengenai pengertian sumber hukum dan urgensi dari beberapa para ahli:

  • Sudikno Mertokusumo: Menurutnya, sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan mengikat.

  • Achmad Ali: Menurut beliau, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan hukum atau tempat ditemukannya hukum.

  • Algra : Ia membagi sumber hukum menjadi sumber hukum materiil dan formil. Menurutnya, sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukumnya.

Jenis-Jenis Sumber Hukum

Secara umum, para ahli membagi sumber hukum menjadi dua kategori besar:

1. Sumber Hukum Materiil Sumber hukum materiil adalah segala faktor yang mempengaruhi isi atau materi dari hukum, artinya sumber hukum materiil menentukan mengapa suatu hukum dibuat dan nilai apa yang terkandung di dalamnya.

Faktor-faktor yang memengaruhi: Nilai agama, nilai moral, adat istiadat, budaya masyarakat, kondisi sosial ekonomi, politik, dan ideologi negara. 

Sumber materiil ini sering disebut sebagai "tempat dari mana materi hukum itu diambil." Misalnya, hukum waris di Indonesia mengambil materi dari hukum Islam, hukum adat, dan hukum Barat.

2. Sumber Hukum Formil Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk atau cara perlakuan hukum sehingga memiliki kekuatan mengikat secara resmi. Berikut adalah macam-macam sumber hukum formil:

  1. Undang-Undang (Statute): Peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

  2. Kebiasaan (Custom): Perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang seharusnya dilakukan.

  3. Yurisprudensi (Jurisprudence): Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutus perkara yang sama.

  4. Traktat (Treaty): Perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu dan mengikat warga negara dari negara-negara yang bersangkutan.

  5. Doktrin (Doctrine): Pendapat para ahli hukum terkemuka yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan hukum oleh hakim atau pembentuk undang-undang.


Daftar Pustaka

Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Kencana.

Algra, N. E., & van Duyvendijk, K. (1983). Mengenal hukum (suatu pengantar). Binacipta.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Jumat, 08 Mei 2026

TUJUAN DAN KEADILAN HUKUM

Hukum merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam kehidupan manusia yang berfungsi untuk mengatur, mengarahkan, serta menjaga keseimbangan dalam interaksi sosial. Dalam perkembangannya, hukum tidak hanya dipahami sebagai sekadar aturan yang bersifat memaksa, tetapi juga sebagai suatu sistem nilai yang mencerminkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Selain itu, hukum juga memiliki fungsi yang sangat strategis dalam pembangunan bermasyarakat karena hukum dapat menjadi alat rekayasa sosial (social engineering) yang digunakan untuk mengarah perubahan sosial ke arah yang lebih baik. Dalam perspektif Islam, hukum memiliki dimensi yang lebih luas; tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan.

Apa konsep hukum dalam Islam? Konsep hukum dalam Islam adalah Maqasid Syariah. Di situ ditegaskan bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat. Secara esensial, Maqasid Syariah menjaga lima unsur pokok: agama (dien), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal).

Teori-Teori Tujuan Hukum

Tujuan hukum merupakan hal yang ingin dicapai melalui penerapan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Para ahli hukum berpandangan banyak ragam tentang tujuan hukum:

1. Teori Keadilan, Menurut Aristoteles, tujuan hukum adalah keadilan. Aristoteles membedakan keadilan menjadi dua yaitu:

  • Keadilan Distributif: Keadilan yang memberikan jatah kepada setiap orang sesuai dengan jasa atau proporsinya. Penjelasan tambahannya: Keadilan ini tidak berarti semua orang mendapatkan jumlah yang sama, melainkan sebanding dengan kontribusi atau posisi mereka dalam masyarakat (bersifat proporsional).

  • Keadilan Komutatif: Keadilan yang memberikan hak kepada setiap orang dalam jumlah yang sama tanpa melihat jasa atau kedudukannya. Penjelasan tambahannya: Keadilan ini menitikberatkan pada kesetaraan nilai, biasanya diterapkan dalam urusan transaksi timbal balik atau pemulihan hak yang setara bagi setiap individu.

2. Teori Kepastian Hukum, Menurut Gustav Radbruch, hukum harus memberikan kepastian agar dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat. Kepastian hukum penting untuk tiga hal:

  1. Menjamin stabilitas sosial.

  2. Mencegah tindakan sewenang-wenang.

  3. Memberikan perlindungan hukum.

3. Teori Kemanfaatan, Menurut Jeremy Bentham, hukum bertujuan memberikan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Konsep ini dikenal dengan Utilitarianisme. Penjelasan tambahannya: Prinsip ini menekankan bahwa keberhasilan suatu hukum diukur dari seberapa besar kebahagiaan atau kegunaan yang dihasilkan bagi mayoritas anggota masyarakat.

4. Teori Gabungan (Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan), Banyak ahli modern berpendapat tujuan hukum harus mencakup tiga aspek sekaligus: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Jadi, ketiga ilmu ini harus berjalan beriringan agar fungsi itu berjalan seimbang.

Tujuan Hukum dalam Konteks Negara Modern

  1. Mewujudkan kesejahteraan sosial.

  2. Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).

  3. Menjaga stabilitas negara.

  4. Mendukung pembangunan sosial.

Keadilan hukum adalah kondisi di mana setiap orang memperoleh haknya secara layak dan proporsional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Keadilan merupakan nilai moral dan sosial yang menjadi inti dari sistem hukum.

Menurut John Rawls, keadilan adalah prinsip yang menjamin kebebasan dan kesempatan yang sama bagi setiap individu dalam masyarakat. Keadilan tidak hanya berarti kesamaan (equality), tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan kondisi individu secara proporsional (equity). Pandangan ini sering dikaitkan dengan prinsip "Keadilan Sosial," di mana hukum harus berpihak pada mereka yang kurang beruntung agar tercipta keseimbangan yang nyata dalam masyarakat.

 Tujuan Keadilan Hukum Tujuan keadilan hukum dapat dirumuskan sebagai berikut:

  1. Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.

  2. Melindungi hak dan kewajiban setiap individu.

  3. Menjamin kesetaraan di depan hukum (equality before the law).

  4. Menciptakan kesejahteraan sosial.

DAFTAR PUSTAKA
Aristoteles. (2004). Nicomachean ethics (Etika Nikomakea). (Terjemahan). Kencana.

Bentham, J. (1789). An introduction to the principles of morals and legislation. T. Payne and Son.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Radbruch, G. (1946). Statutory lawlessness and ultra-statutory law. Oxford University Press.

Rasjidi, L., & Rasjidi, I. T. (2007). Dasar-dasar filsafat dan teori hukum. Citra Aditya Bakti.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Syathibi, A. I. (n.d.). Al-muwafaqat fi ushul al-syari’ah. Dar al-Ma’rifah.

Umanailo, M. C. B. (2019). Ilmu sosial dasar. FAM Publishing.



Jumat, 01 Mei 2026

Evaluasi Bagian 4 Pengetahuan Filsafat Buku FILSAFAT ILMU & LOGIKA

              Buku Filsafat Ilmu Dan Logika Karya Bapak Assoc.Prof.Dr.H.M.Rizal Akbar,M.Phil


BAB 4 : Pengetahuan Filsafat

4.1 Pengenalan

4.2 Ontologi Filsafat

4.3 Epistemologi Filsafat

4.4 Aksiologi Filsafat

4.5 Logika,Bahasa dan Retorika dalam Filsafat

4.6 Taswuf Falsafi

4.7 Perkembangan Filsafat Diera RI 4.0


Evaluasi Bagian 4

1. Apa yang dimaksud dengan pengetahuan filsafat menurut Poedjawijatna (1974), dan bagaimana definisi ini dibandingkan dengan pendapat Hasbullah Bakry (1971)?

Jawaban: Menurut Poedjawijatna (1974), filsafat adalah pengetahuan yang mencari sebab paling mendasar bagi segala sesuatu berdasarkan akal pikiran semata. Sementara Hasbullah Bakry (1971) menyatakan filsafat adalah pengetahuan yang menyelidiki ketuhanan, alam semesta, dan manusia secara mendalam untuk memperoleh pemahaman tentang hakikat realitas.Perbedaannya terletak pada fokus pendekatannya. Poedjawijatna menekankan pada proses berpikir akal untuk menemukan "sebab pertama", sedangkan Bakry lebih menekankan pada objek kajiannya (Tuhan, alam, manusia) sebagai jalan untuk memahami inti dari kenyataan.

2. Mengapa filsafat tidak bergantung pada eksperimen empiris seperti ilmu pengetahuan lainnya?

Jawaban: Filsafat tidak bergantung pada eksperimen empiris karena ia bekerja pada tingkat analisis rasional terhadap konsep-konsep.Berbeda dengan sains (seperti Biologi atau Fisika) yang membutuhkan pengujian laboratorium atau observasi lapangan, filsafat menggunakan logika dan pemikiran kritis untuk menguji ide-ide dasar di balik fakta-fakta tersebut.

3. Bagaimana perbedaan konsep fenomena dan noumena dalam pemikiran Immanuel Kant (1781) terkait ontologi filsafat?

Jawaban: Kant membedakan antara fenomena, yaitu dunia sebagaimana yang tampak bagi kita melalui pengalaman indrawi, dan noumena, yaitu realitas sebenarnya yang berada di luar jangkauan pengalaman indrawi manusia. Dalam ontologi (ilmu tentang keberadaan), ini berarti manusia hanya bisa mengetahui sesuatu sejauh yang bisa ditangkap oleh mata, telinga, dan pikiran kita (fenomena), namun kita tidak akan pernah benar-benar tahu "hakikat asli" benda itu sendiri (noumena).

4. Jelaskan konsep substansi dalam filsafat Aristoteles (350 SM) dan bagaimana konsep ini berpengaruh dalam kajian ontologi.

Jawaban: Aristoteles menyatakan bahwa segala sesuatu memiliki substansi yang menjadi dasar eksistensinya. Substansi adalah inti dari suatu entitas, sementara sifat yang berubah-ubah disebut aksiden. Konsep ini sangat berpengaruh karena menjadi landasan untuk memahami bahwa meskipun rupa luar suatu benda berubah (misalnya kayu menjadi meja), ada "inti tetap" (substansi) yang membuatnya tetap menjadi benda tersebut.

5. Apa yang menjadi perbedaan utama antara materialisme dan idealisme dalam filsafat ontologi?

Jawaban: Materialisme berpendapat bahwa realitas tertinggi terdiri dari materi atau fisik, sedangkan idealisme meyakini bahwa pikiran, ide, atau kesadaran adalah hal yang lebih fundamental daripada materi. Bagi penganut materialisme, segala sesuatu berasal dari atom atau zat fisik. Bagi penganut idealisme, dunia fisik hanyalah bayangan dari dunia ide atau pikiran manusia.

6. Bagaimana epistemologi filsafat menjelaskan cara manusia memperoleh pengetahuan, menurut René Descartes (1637) dan John Locke (1690)?

Jawaban: Descartes (Rasionalisme) menekankan bahwa pengetahuan sejati diperoleh melalui akal (rasio) dengan metode keraguan sistematis. Sedangkan John Locke (Empirisme) berpendapat bahwa pengetahuan berasal dari pengalaman indrawi. Descartes percaya kita harus meragukan segalanya sampai menemukan kepastian lewat pikiran (Cogito Ergo Sum), sedangkan Locke menganggap manusia lahir seperti kertas kosong (tabula rasa) yang diisi oleh pengalaman hidup.

7. Mengapa Karl Popper (1959) menekankan metode falsifikasi dalam pengujian teori ilmiah?

Jawaban: Popper menekankan falsifikasi karena menurutnya suatu teori dianggap ilmiah jika ia berani membuka diri untuk dibuktikan salah melalui pengujian, bukan sekadar mencari pembenaran. Menurut Popper, kemajuan ilmu terjadi bukan karena kita membuktikan teori itu benar terus-menerus, tapi karena kita berhasil menggugurkan teori yang salah dan menggantinya dengan yang lebih baik.

8. Apa yang dimaksud dengan eudaimonia dalam filsafat etika Aristoteles (350 SM) dan bagaimana relevansinya dengan kehidupan modern?

Jawaban: Eudaimonia adalah kebahagiaan atau kesejahteraan jiwa yang dicapai melalui kehidupan yang selaras dengan kebajikan dan akal budi. Di zaman modern yang sangat materialistis, konsep ini mengingatkan kita bahwa kebahagiaan sejati bukan dari harta semata, tapi dari pencapaian potensi diri yang terbaik dan hidup secara moral.

9. Bagaimana Immanuel Kant (1785) mengembangkan konsep etika deontologi, dan apa perbedaan utamanya dengan utilitarianisme?

Jawaban: Etika deontologi Kant menilai moralitas berdasarkan kewajiban dan niat baik. Perbedaannya, utilitarianisme menilai moralitas berdasarkan hasil atau dampak bagi orang banyak. Dalam deontologi, sesuatu itu baik jika dilakukan karena kewajiban moral (misalnya: tidak boleh berbohong apa pun alasannya). Dalam utilitarianisme, berbohong mungkin dibolehkan jika hasilnya menyelamatkan banyak orang.

10. Mengapa Alexander Baumgarten (1750) dianggap sebagai pencetus estetika dalam filsafat, dan bagaimana konsep estetika berkembang?

Jawaban: Baumgarten dianggap pencetus karena ia yang pertama kali menetapkan estetika sebagai cabang filsafat mandiri yang mengkaji pengetahuan sensoris dan keindahan. Sebelum dia, keindahan sering kali dianggap sebagai bagian dari logika. Baumgarten mengangkatnya menjadi ilmu khusus yang mempelajari bagaimana manusia merasakan dan menilai keindahan.

11. Bagaimana Thomas Kuhn (1962) menjelaskan bahwa perkembangan ilmu terjadi melalui revolusi paradigma?

Jawaban: Kuhn menjelaskan bahwa perkembangan ilmu tidak terjadi secara perlahan, melainkan melalui revolusi paradigma yang mengubah total cara pandang ilmuwan. Ketika teori lama (paradigma lama) sudah tidak bisa menjawab masalah baru, maka terjadi krisis yang memicu munculnya teori baru yang lebih hebat (revolusi), menggantikan teori lama.

12. Apakah filsafat bersifat netral seperti yang diklaim Mukti Ali (1970-an), atau apakah ia dipengaruhi oleh nilai-nilai tertentu sebagaimana yang dikemukakan oleh Herman Soewardi (2004)?

Jawaban: Mukti Ali memandang filsafat sebagai alat yang netral. Namun, Herman Soewardi berpendapat bahwa filsafat tidak sepenuhnya netral karena sering kali dipengaruhi oleh nilai budaya, ideologi, dan sudut pandang penganutnya. Ini berarti pemikiran filsafat seseorang biasanya tidak lepas dari latar belakang keyakinan atau lingkungan tempat ia tinggal.

13. Bagaimana Jujun S. Suriasumantri (1994) membedakan antara objek material dan objek formal dalam studi filsafat ilmu?

Jawaban: Objek material adalah apa yang dipelajari (bahan kajiannya), sedangkan objek formal adalah cara pandang atau perspektif yang digunakan untuk meneliti bahan tersebut.   Contohnya, objek materialnya adalah "manusia". Jika dilihat dari sudut kesehatan, itu ilmu kedokteran. Jika dilihat dari sudut hakikat keberadaannya, itu filsafat.

14. Mengapa Paul Tillich (1951) menyatakan bahwa ontologi harus mempertimbangkan aspek metafisik dan spiritual?

Jawaban: Tillich menyatakan ontologi harus menyentuh aspek metafisik karena keberadaan manusia tidak bisa dipahami sepenuhnya hanya melalui fisik, melainkan juga melalui dimensi makna dan spiritualitas. Tanpa aspek spiritual, ontologi hanya akan melihat manusia seperti mesin atau benda mati, padahal manusia memiliki pertanyaan tentang tujuan hidup.

15. Bagaimana George Berkeley (1710) menjelaskan konsep idealisme dalam ontologi, dan bagaimana pandangannya dibandingkan dengan materialisme?

Jawaban: Berkeley berpendapat bahwa keberadaan sesuatu bergantung pada persepsi (esse est percipi). Materi tidak ada secara mandiri tanpa ada pikiran yang mengamatinya. Ini kebalikan dari materialisme. Materialisme bilang "meja ada meski kita tidak lihat", sedangkan Berkeley bilang "meja ada karena ada yang mempersepsikannya (baik manusia maupun Tuhan)".

16. Apa yang dimaksud dengan tiga dunia realitas dalam teori Karl Popper (1959), dan bagaimana konsep ini berkaitan dengan filsafat ilmu?

Jawaban: Dunia 1 (objek fisik), Dunia 2 (kesadaran/mental manusia), dan Dunia 3 (hasil pikiran objektif seperti teori dan buku). Konsep ini membantu filsafat ilmu menjelaskan bagaimana ide yang ada di kepala manusia (Dunia 2) bisa menjadi ilmu pengetahuan yang tercatat dan bisa dipelajari orang lain secara objektif (Dunia 3).

17. Mengapa Jean-Paul Sartre (1943) berpendapat bahwa eksistensi mendahului esensi, dan bagaimana hal ini bertentangan dengan filsafat tradisional?

Jawaban: Sartre berpendapat bahwa manusia lahir dulu (ada/eksistensi), baru kemudian dia bebas menentukan tujuan hidupnya (esensi). Filsafat tradisional biasanya percaya manusia diciptakan dengan tujuan yang sudah ditetapkan (misal: takdir dari Tuhan). Sartre menolak itu dan memberikan kebebasan mutlak bagi manusia untuk memilih jalannya sendiri.

18. Bagaimana Ludwig Wittgenstein (1921) menjelaskan hubungan antara bahasa dan batas pemikiran dalam filsafat logika?

Jawaban: Wittgenstein menyatakan bahwa "batas bahasaku adalah batas duniaku". Artinya, apa yang tidak bisa kita ungkapkan dengan kata-kata atau logika bahasa, tidak akan bisa kita pikirkan secara jelas. Bahasa adalah alat sekaligus batas dari pemikiran filsafat.

19. Apa kritik utama yang diberikan Al-Ghazali terhadap pemikiran filsafat yang terlalu spekulatif dalam Tahafut al-Falasifah?

Jawaban: Al-Ghazali mengkritik para filsuf yang terlalu bergantung pada akal untuk menjawab masalah ketuhanan yang seharusnya dipahami melalui wahyu atau pengalaman spiritual. Beliau khawatir spekulasi akal yang terlalu bebas tanpa panduan agama bisa menjatuhkan seseorang pada kekeliruan iman dan kesesatan logis.

20. Bagaimana filsafat harus merespon tantangan etika dalam revolusi industri 4.0 terutama terkait kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi menurut Nick Bostrom (2014)?

Jawaban: Filsafat harus memberikan kerangka moral dan nilai agar teknologi AI tidak mengancam kemanusiaan dan tetap selaras dengan kepentingan manusia. Filsafat berperan sebagai "pengawal" agar teknologi digital tetap terkendali secara etis, menjaga privasi, serta memastikan otomatisasi tidak merendahkan martabat manusia.


MAKALAH KONSEP DASAR AKHLAK DALAM ISLAM