Jumat, 08 Mei 2026

TUJUAN DAN KEADILAN HUKUM

Hukum merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam kehidupan manusia yang berfungsi untuk mengatur, mengarahkan, serta menjaga keseimbangan dalam interaksi sosial. Dalam perkembangannya, hukum tidak hanya dipahami sebagai sekadar aturan yang bersifat memaksa, tetapi juga sebagai suatu sistem nilai yang mencerminkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Selain itu, hukum juga memiliki fungsi yang sangat strategis dalam pembangunan bermasyarakat karena hukum dapat menjadi alat rekayasa sosial (social engineering) yang digunakan untuk mengarah perubahan sosial ke arah yang lebih baik. Dalam perspektif Islam, hukum memiliki dimensi yang lebih luas; tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan.

Apa konsep hukum dalam Islam? Konsep hukum dalam Islam adalah Maqasid Syariah. Di situ ditegaskan bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat. Secara esensial, Maqasid Syariah menjaga lima unsur pokok: agama (dien), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal).

Teori-Teori Tujuan Hukum

Tujuan hukum merupakan hal yang ingin dicapai melalui penerapan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Para ahli hukum berpandangan banyak ragam tentang tujuan hukum:

1. Teori Keadilan, Menurut Aristoteles, tujuan hukum adalah keadilan. Aristoteles membedakan keadilan menjadi dua yaitu:

  • Keadilan Distributif: Keadilan yang memberikan jatah kepada setiap orang sesuai dengan jasa atau proporsinya. Penjelasan tambahannya: Keadilan ini tidak berarti semua orang mendapatkan jumlah yang sama, melainkan sebanding dengan kontribusi atau posisi mereka dalam masyarakat (bersifat proporsional).

  • Keadilan Komutatif: Keadilan yang memberikan hak kepada setiap orang dalam jumlah yang sama tanpa melihat jasa atau kedudukannya. Penjelasan tambahannya: Keadilan ini menitikberatkan pada kesetaraan nilai, biasanya diterapkan dalam urusan transaksi timbal balik atau pemulihan hak yang setara bagi setiap individu.

2. Teori Kepastian Hukum, Menurut Gustav Radbruch, hukum harus memberikan kepastian agar dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat. Kepastian hukum penting untuk tiga hal:

  1. Menjamin stabilitas sosial.

  2. Mencegah tindakan sewenang-wenang.

  3. Memberikan perlindungan hukum.

3. Teori Kemanfaatan, Menurut Jeremy Bentham, hukum bertujuan memberikan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Konsep ini dikenal dengan Utilitarianisme. Penjelasan tambahannya: Prinsip ini menekankan bahwa keberhasilan suatu hukum diukur dari seberapa besar kebahagiaan atau kegunaan yang dihasilkan bagi mayoritas anggota masyarakat.

4. Teori Gabungan (Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan), Banyak ahli modern berpendapat tujuan hukum harus mencakup tiga aspek sekaligus: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Jadi, ketiga ilmu ini harus berjalan beriringan agar fungsi itu berjalan seimbang.

Tujuan Hukum dalam Konteks Negara Modern

  1. Mewujudkan kesejahteraan sosial.

  2. Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).

  3. Menjaga stabilitas negara.

  4. Mendukung pembangunan sosial.

Keadilan hukum adalah kondisi di mana setiap orang memperoleh haknya secara layak dan proporsional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Keadilan merupakan nilai moral dan sosial yang menjadi inti dari sistem hukum.

Menurut John Rawls, keadilan adalah prinsip yang menjamin kebebasan dan kesempatan yang sama bagi setiap individu dalam masyarakat. Keadilan tidak hanya berarti kesamaan (equality), tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan kondisi individu secara proporsional (equity). Pandangan ini sering dikaitkan dengan prinsip "Keadilan Sosial," di mana hukum harus berpihak pada mereka yang kurang beruntung agar tercipta keseimbangan yang nyata dalam masyarakat.

 Tujuan Keadilan Hukum Tujuan keadilan hukum dapat dirumuskan sebagai berikut:

  1. Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.

  2. Melindungi hak dan kewajiban setiap individu.

  3. Menjamin kesetaraan di depan hukum (equality before the law).

  4. Menciptakan kesejahteraan sosial.

DAFTAR PUSTAKA
Aristoteles. (2004). Nicomachean ethics (Etika Nikomakea). (Terjemahan). Kencana.

Bentham, J. (1789). An introduction to the principles of morals and legislation. T. Payne and Son.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Radbruch, G. (1946). Statutory lawlessness and ultra-statutory law. Oxford University Press.

Rasjidi, L., & Rasjidi, I. T. (2007). Dasar-dasar filsafat dan teori hukum. Citra Aditya Bakti.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Syathibi, A. I. (n.d.). Al-muwafaqat fi ushul al-syari’ah. Dar al-Ma’rifah.

Umanailo, M. C. B. (2019). Ilmu sosial dasar. FAM Publishing.



MAKALAH KONSEP DASAR AKHLAK DALAM ISLAM