Sabtu, 09 Mei 2026

SUMBER SUMBER HUKUM

 

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadi asal atau tempat ditemukannya hukum. Apakah itu yang bersifat tertulis atau tidak, yang dapat dijadikan dasar dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum dalam masyarakat. Dalam kajian ilmu hukum, sumber hukum berfungsi sebagai landasan normatif yang menentukan sah atau tidaknya suatu aturan hukum.

Ada perbedaan pendapat mengenai pengertian sumber hukum dan urgensi dari beberapa para ahli:

  • Sudikno Mertokusumo: Menurutnya, sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan mengikat.

  • Achmad Ali: Menurut beliau, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan hukum atau tempat ditemukannya hukum.

  • Algra : Ia membagi sumber hukum menjadi sumber hukum materiil dan formil. Menurutnya, sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukumnya.

Jenis-Jenis Sumber Hukum

Secara umum, para ahli membagi sumber hukum menjadi dua kategori besar:

1. Sumber Hukum Materiil Sumber hukum materiil adalah segala faktor yang mempengaruhi isi atau materi dari hukum, artinya sumber hukum materiil menentukan mengapa suatu hukum dibuat dan nilai apa yang terkandung di dalamnya.

Faktor-faktor yang memengaruhi: Nilai agama, nilai moral, adat istiadat, budaya masyarakat, kondisi sosial ekonomi, politik, dan ideologi negara. 

Sumber materiil ini sering disebut sebagai "tempat dari mana materi hukum itu diambil." Misalnya, hukum waris di Indonesia mengambil materi dari hukum Islam, hukum adat, dan hukum Barat.

2. Sumber Hukum Formil Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk atau cara perlakuan hukum sehingga memiliki kekuatan mengikat secara resmi. Berikut adalah macam-macam sumber hukum formil:

  1. Undang-Undang (Statute): Peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

  2. Kebiasaan (Custom): Perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang seharusnya dilakukan.

  3. Yurisprudensi (Jurisprudence): Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutus perkara yang sama.

  4. Traktat (Treaty): Perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu dan mengikat warga negara dari negara-negara yang bersangkutan.

  5. Doktrin (Doctrine): Pendapat para ahli hukum terkemuka yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan hukum oleh hakim atau pembentuk undang-undang.


Daftar Pustaka

Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Kencana.

Algra, N. E., & van Duyvendijk, K. (1983). Mengenal hukum (suatu pengantar). Binacipta.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

MAKALAH KONSEP DASAR AKHLAK DALAM ISLAM