Adab Digital dalam Pandangan Ulama Kontemporer
Dalam lintasan
peradaban Islam yang kaya, konsep adab selalu menempati posisi sentral sebagai
etika dan moral yang mengarahkan setiap aspek kehidupan umat. Sebagaimana yang
digariskan dalam buku *Adab dalam Lintasan Peradaban: Dari Ulama Klasik hingga
Cendekiawan Kontemporer*, nilai-nilai luhur ini tidak lekang oleh waktu, namun
terus beradaptasi dengan realitas zaman. Subbab "Adab Digital dalam
Pandangan Ulama Kontemporer" secara khusus menyoroti bagaimana ulama-ulama
masa kini, dari Yusuf al-Qaradawi hingga cendekiawan
seperti Tariq Ramadan, menerjemahkan dan mengaplikasikan
prinsip-prinsip adab tersebut ke dalam ranah digital. Esai ini akan
mengelaborasi lebih lanjut mengenai fenomena media sosial, penegasan
prinsip-prinsip inti seperti kejujuran, verifikasi, dan tanggung jawab, adab
interaksi online, serta pentingnya etika privasi dan kesadaran akan jejak
digital, ditutup dengan penekanan pada relevansi adab digital dalam membentuk
peradaban modern.
Fenomena media
sosial telah menjadi episentrum komunikasi global yang tak terhindarkan,
merombak lanskap interaksi sosial manusia secara fundamental. Platform seperti
Facebook, Twitter, Instagram, dan TikTok telah menciptakan
ruang baru bagi individu untuk berinteraksi, berbagi informasi, dan membentuk
opini publik. Ulama kontemporer seperti Muhammad al-Ghazali, dalam
berbagai ceramah dan tulisannya, sering memandang media sosial sebagai
"pedang bermata dua"—satu sisi menawarkan peluang dakwah, pendidikan,
dan penyebaran kebaikan, sementara sisi lain menyimpan potensi besar untuk
penyebaran hoaks, fitnah, dan polarisasi sosial. Di Indonesia sendiri,
data dari We Are Social (2023) menunjukkan bahwa lebih dari 167 juta
orang aktif menggunakan media sosial, dengan sebagian besar di antaranya adalah
generasi muda. Fakta ini menjadi perhatian serius bagi ulama seperti Said
Aqil Siradj, yang menekankan bahwa setiap unggahan dan interaksi
di media sosial harus dipandang sebagai amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban
di hadapan Tuhan, sesuai dengan spirit Al-Qur'an Surah
Al-Hujurat ayat 6 yang menginstruksikan untuk melakukan verifikasi
informasi.
Prinsip
kejujuran (sidq) merupakan fondasi utama dalam adab digital Islam. Di era
informasi yang serba cepat ini, kejujuran tidak lagi hanya terbatas pada
perkataan lisan atau tulisan di atas kertas, tetapi juga mencakup integritas
dalam representasi digital. Ini berarti menghindari manipulasi gambar atau
video, memalsukan identitas, atau menyebarkan berita yang tidak benar (hoaks).
Ulama seperti Yusuf al-Qaradawi, dalam konteks Fiqh al-Jihad (edisi
digital, 2018), menegaskan bahwa kebohongan, dalam bentuk apapun, termasuk
dalam ranah digital, adalah perbuatan tercela yang dilarang keras dalam
Islam dan dapat dikategorikan sebagai salah satu cabang kemunafikan,
sebagaimana disiratkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari. Kesadaran akan prinsip ini mendorong setiap Muslim untuk menjadi
agen penyebar kebenatan, bukan kebohongan.
Prinsip
verifikasi (tabayyun) dan tanggung jawab (mas'uliyyah) merupakan dua pilar
penting yang tidak terpisahkan dari kejujuran di ranah digital. Di tengah
banjir informasi, kemampuan untuk menyaring dan memverifikasi kebenaran sebuah
berita menjadi krusial. Ulama Abdullah Nasih Ulwan sering
mengingatkan pentingnya menelaah sumber informasi sebelum membagikannya,
mengacu pada kaidah fikih
"la dharar wa la dhirar" (tidak boleh menimbulkan
bahaya atau dibahayakan). Tanggung jawab digital juga berarti memahami dampak
dari setiap konten yang dibagikan atau komentar yang ditulis.
Sebuah postingan yang tampak sepele bisa memiliki efek berantai yang
merugikan banyak pihak. Contoh nyata adalah penyebaran hoaks terkait
COVID-19 yang sempat memicu kepanikan dan mengganggu upaya penanganan
kesehatan, sebuah fenomena yang dikecam keras oleh ulama kontemporer sebagai
bentuk pengabaian terhadap amanah sosial.
Adab
interaksi online menuntut sebuah rekonstruksi pemahaman tentang tata
krama dan hormat dalam lingkungan virtual. Jika dalam kehidupan nyata kita
diajarkan untuk berbicara sopan dan menjaga lisan, maka di media sosial,
prinsip ini harus diterjemahkan ke dalam bentuk ketikan dan komentar. Ulama
seperti Hamza Yusuf kerap menekankan pentingnya menjaga akhlak mulia dalam
setiap interaksi, termasuk menghindari perbuatan cyberbullying atau ujaran
kebencian yang bertentangan dengan ajaran silaturahmi dalam Islam. Konsep musawah (kesetaraan) juga relevan dalam interaksi online, di mana setiap
pengguna harus diperlakukan dengan hormat tanpa memandang latar belakang, ras,
atau agama. Penelitian oleh Pew Research Center (2022) yang
menunjukkan tingginya angka pelecehan online menggarisbawahi urgensi
penerapan adab ini, di mana ulama seperti
Ingrid Mattson mengategorikan cyberbullying sebagai bentuk ghibah (menggunjing) dan namimah (adu domba) versi digital. Oleh karena itu,
berinteraksi dengan bahasa yang santun dan bijaksana, sesuai dengan anjuran
Al-Qur'an Surah An-Nahl ayat 125, adalah esensi dari adab digital.
Etika privasi
adalah hak fundamental yang sangat dilindungi dalam Islam dan memiliki
relevansi besar di era digital. Ulama kontemporer mengingatkan bahwa privasi
individu tidak boleh dilanggar atau dieksploitasi. Ayat Al-Qur'an Surah
Al-Hujurat ayat 12 secara eksplisit melarang tindakan memata-matai atau
mencari-cari kesalahan orang lain, sebuah prinsip yang sangat relevan dalam
konteks privasi online. Tariq Ramadan
dalam Western Muslims and the Future of Islam (2013) memperingatkan bahaya oversharing informasi pribadi di media sosial,
yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kesadaran
akan bagaimana data pribadi dikumpulkan, diproses, dan digunakan oleh platform
digital menjadi bagian integral dari etika privasi ini. Ulama juga mendorong
umat untuk melakukan "digital detox" atau setidaknya lebih
selektif dalam berbagi informasi pribadi demi menjaga keseimbangan spiritual
dan keamanan data.
Jejak digital
adalah warisan permanen yang ditinggalkan setiap individu di internet, baik
disadari maupun tidak. Setiap unggahan, komentar, atau interaksi akan
terekam dan sulit untuk dihapus sepenuhnya. Ulama seperti Muhammad
Taqi Usmani menekankan bahwa jejak digital ini serupa dengan
"catatan amal" yang kelak akan menjadi pertanggungjawaban di akhirat.
Fenomena "cancel culture" di mana individu dihukum atas
kesalahan atau pernyataan di masa lalu menunjukkan betapa seriusnya dampak
jejak digital. Ini mendorong kesadaran akan prinsip niyyah (niat) di balik
setiap aktivitas online: apakah niat kita baik dan bermanfaat, atau justru
sebaliknya? Membangun jejak digital yang positif dan konstruktif adalah sebuah
amanah yang harus diemban dengan penuh kesadaran.
Secara
komprehensif, pandangan ulama kontemporer tentang adab digital bukanlah
sekadar serangkaian aturan, melainkan sebuah kerangka etis yang
holistik untuk menavigasi kompleksitas dunia maya. Mereka berupaya
mengintegrasikan kebijaksanaan klasik yang diajarkan oleh para ulama terdahulu,
seperti Imam Al-Ghazali dengan tantangan kontemporer yang dibawa oleh
teknologi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak
mengikis nilai-nilai kemanusiaan dan keimanan, melainkan justru menjadi sarana
untuk memperkuatnya. Di Indonesia, berbagai inisiatif telah muncul, termasuk
fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pedoman bermedia sosial
yang etis (2021), yang secara eksplisit menganjurkan literasi adab
digital guna mencegah radikalisasi, hoaks, dan perilaku negatif lainnya di
ruang siber.
Pandangan ini
juga menyoroti peran penting umat Islam dalam membentuk peradaban digital yang
lebih beradab. Dengan menginternalisasi prinsip-prinsip kejujuran, verifikasi,
tanggung jawab, serta adab dalam interaksi dan privasi, setiap individu Muslim
dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan digital yang positif dan
produktif. Ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk menjadikan teknologi
sebagai alat untuk mencapai mashlahah (kemaslahatan umum) dan bukan
*mafsadah* (kerusakan). Adab digital adalah refleksi dari keimanan dan
ketakwaan, yang mengarahkan setiap individu untuk menggunakan anugerah
teknologi secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Sebagai penutup, esai ini menegaskan bahwa tanpa fondasi adab digital yang kuat, pesatnya perkembangan teknologi informasi berpotensi besar untuk mempercepat degradasi moral dan memicu kekacauan sosial. Ulama kontemporer telah memberikan panduan yang jelas dan relevan, mengingatkan umat untuk senantiasa merefleksikan setiap tindakan di ruang maya. Pertanyaan mendasar yang harus terus kita tanyakan adalah: apakah aktivitas kita di media sosial mendekatkan kita kepada nilai-nilai ilahi dan kemanusiaan, atau justru menjauhkan? Dengan mengadopsi adab digital yang diajarkan oleh para ulama, peradaban Islam dapat terus bersinar dan memberikan kontribusi yang positif dalam membentuk masa depan digital yang lebih etis dan manusiawi.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qaradawi, Y. (2018). Fiqh al-jihad (Edisi
digital). Dar al-Shuruq.
Majelis Ulama Indonesia.
(2021). Fatwa MUI tentang pedoman bermedia sosial yang etis.
Mattson, I. (2009). The story of the Qur’an: Its history and place in
Muslim life. Wiley-Blackwell.
Pew Research Center.
(2022). Social media and online harassment.
https://www.pewresearch.org/internet/2022/01/13/the-state-of-online-harassment/
Ramadan, T. (2013). Western Muslims and the future of Islam.
Oxford University Press.
We Are Social. (2023). Digital
2023: Indonesia.
https://wearesocial.com/id/blog/2023/01/digital-2023-indonesia/
PROFIL PENULIS
