Hukum membaca basmalah pada surah
al-fatihah
Berikut adalah rincian pandangan
4 mazhab beserta dalilnya:
1. Pandangan Mazhab Syafi'i
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i,
Basmalah (Bismillahirrahmanirrahim) secara mutlak dianggap sebagai bagian
integral atau ayat pertama dari Surah Al-Fatihah. Oleh karena itu, hukum
membacanya dalam shalat adalah wajib, dan jika ditinggalkan secara
sengaja, maka shalatnya dianggap tidak sah. Ulama Syafi'iyah berpegang pada
fakta bahwa dalam Mushaf Utsmani, Basmalah ditulis sebagai ayat pertama dalam
Surah Al-Fatihah. Dalil Al-Qur'an yang mendasarinya adalah posisi teks itu
sendiri di awal mushaf. Selain itu, mereka merujuk pada hadits riwayat Abu
Hurairah di mana Nabi SAW bersabda bahwa Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat dan
"Bismillahirrahmanirrahim" adalah salah satunya.
2. Pandangan Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memiliki pandangan
yang sedikit berbeda, di mana mereka meyakini bahwa Basmalah adalah ayat yang
mandiri dalam Al-Qur'an dan diturunkan hanya sebagai pemisah (fashl)
antara satu surah dengan surah lainnya. Bagi mereka, Basmalah bukanlah bagian
dari Surah Al-Fatihah maupun surah-surah lainnya. Berdasarkan hal ini, hukum
membacanya dalam shalat adalah sunnah, bukan wajib. Makmum atau
orang yang shalat sendirian dianjurkan membacanya secara lirih (sirr)
sebelum memulai Al-Fatihah. Mereka berdalil pada hadits-hadits yang
menceritakan bahwa Rasulullah SAW seringkali langsung memulai bacaan shalat
dengan Alhamdulillahi rabbil 'alamin tanpa mengeraskan
Basmalah.
3. Pandangan Mazhab Hanbali
Ulama dari Mazhab Hanbali sepakat
dengan Mazhab Hanafi bahwa Basmalah adalah bagian dari Al-Qur'an namun bukan
merupakan salah satu ayat dari Surah Al-Fatihah. Hukum membacanya adalah sunnah (dianjurkan)
dan cara membacanya harus secara lirih atau tidak dikeraskan, baik dalam shalat
yang bacaannya keras (jahriyah) maupun pelan (sirriyah). Salah
satu dalil kuat yang mereka gunakan adalah hadits Qudsi yang menyebutkan
pembagian Al-Fatihah antara Allah dan hamba-Nya, di mana Allah berfirman: "Apabila
hamba-Ku mengucapkan 'Alhamdulillahi rabbil 'alamin'...". Karena Allah
tidak menyebutkan Basmalah dalam hadits pembagian tersebut, mereka
berkesimpulan bahwa Fatihah dimulai dari ayat Alhamdulillah.
4. Pandangan Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki pendapat
yang paling berbeda, di mana mereka berpendapat bahwa Basmalah sama sekali
bukan bagian dari Surah Al-Fatihah maupun surah lainnya (kecuali dalam Surah
An-Naml). Oleh karena itu, hukum membaca Basmalah dalam shalat fardhu adalah makruh,
baik dibaca secara keras maupun pelan. Mereka lebih mengutamakan untuk langsung
memulai shalat dengan "Alhamdulillahi rabbil 'alamin".
Dasar utama mazhab ini adalah tradisi atau amalan penduduk Madinah (Amal
Ahlul Madinah) pada masa itu yang mereka saksikan tidak membaca Basmalah
secara rutin dalam shalat wajib, serta merujuk pada hadits Aisyah RA yang
menyatakan Nabi SAW membuka shalatnya dengan takbir dan bacaan Alhamdulillah.
" Perbedaan ini muncul
karena interpretasi hadits yang berbeda. Mazhab Syafi'i lebih menekankan pada
teks mushaf dan hadits yang menyatakan Basmalah adalah ayat Fatihah. Sementara
mazhab lain lebih menekankan pada riwayat-riwayat yang menceritakan bahwa Nabi
SAW tidak mengeraskan bacaan Basmalah saat shalat berjamaah."
Pesan Bijak: Keempat
pendapat ini memiliki dasar dalil yang kuat. Jika Anda berada di lingkungan
yang mayoritas Syafi'i (seperti Indonesia), membaca Basmalah secara keras
adalah hal yang lumrah. Namun, jika Anda shalat di Masjidil Haram (yang
cenderung Hanbali), Anda akan mendengar imam langsung memulai dengan "Alhamdulillah..." karena
mereka membaca Basmalah secara sirr (pelan). Semuanya sah dan mengikuti sunnah
Nabi SAW.
|
Mazhab |
Status Basmalah dalam Al-Fatihah |
Hukum Membaca |
Cara Membaca |
|
Syafi'i |
Ayat Pertama (Bagian utuh dari Al-Fatihah). |
Wajib (Rukun Shalat). |
Jahr (Keras) pada shalat jahriyah & Sirr
(Pelan) pada shalat sirriyah. |
|
Hanafi |
Bukan bagian Al-Fatihah (Ayat mandiri sebagai
pemisah surah). |
Sunnah. |
Sirr (Pelan) secara mutlak. |
|
Hanbali |
Bagian dari Al-Qur'an, tapi bukan bagian dari ayat Al-Fatihah. |
Sunnah. |
Sirr (Pelan). |
|
Maliki (Revisi) |
Sebagian berpendapat sebagai bagian/pembuka surah (untuk
keberkahan). |
Boleh/Mubah (Terutama untuk keluar dari
perbedaan pendapat). |
Boleh Jahr (Keras) atau Sirr (Pelan). |