Senin, 12 Januari 2026

TAHSIN "Hukum membaca basmalah pada surah al-fatihah"

 

Hukum membaca basmalah pada surah al-fatihah

Berikut adalah rincian pandangan 4 mazhab beserta dalilnya:

1. Pandangan Mazhab Syafi'i

Dalam pandangan Mazhab Syafi'i, Basmalah (Bismillahirrahmanirrahim) secara mutlak dianggap sebagai bagian integral atau ayat pertama dari Surah Al-Fatihah. Oleh karena itu, hukum membacanya dalam shalat adalah wajib, dan jika ditinggalkan secara sengaja, maka shalatnya dianggap tidak sah. Ulama Syafi'iyah berpegang pada fakta bahwa dalam Mushaf Utsmani, Basmalah ditulis sebagai ayat pertama dalam Surah Al-Fatihah. Dalil Al-Qur'an yang mendasarinya adalah posisi teks itu sendiri di awal mushaf. Selain itu, mereka merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah di mana Nabi SAW bersabda bahwa Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat dan "Bismillahirrahmanirrahim" adalah salah satunya.

2. Pandangan Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda, di mana mereka meyakini bahwa Basmalah adalah ayat yang mandiri dalam Al-Qur'an dan diturunkan hanya sebagai pemisah (fashl) antara satu surah dengan surah lainnya. Bagi mereka, Basmalah bukanlah bagian dari Surah Al-Fatihah maupun surah-surah lainnya. Berdasarkan hal ini, hukum membacanya dalam shalat adalah sunnah, bukan wajib. Makmum atau orang yang shalat sendirian dianjurkan membacanya secara lirih (sirr) sebelum memulai Al-Fatihah. Mereka berdalil pada hadits-hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW seringkali langsung memulai bacaan shalat dengan Alhamdulillahi rabbil 'alamin tanpa mengeraskan Basmalah.

3. Pandangan Mazhab Hanbali

Ulama dari Mazhab Hanbali sepakat dengan Mazhab Hanafi bahwa Basmalah adalah bagian dari Al-Qur'an namun bukan merupakan salah satu ayat dari Surah Al-Fatihah. Hukum membacanya adalah sunnah (dianjurkan) dan cara membacanya harus secara lirih atau tidak dikeraskan, baik dalam shalat yang bacaannya keras (jahriyah) maupun pelan (sirriyah). Salah satu dalil kuat yang mereka gunakan adalah hadits Qudsi yang menyebutkan pembagian Al-Fatihah antara Allah dan hamba-Nya, di mana Allah berfirman: "Apabila hamba-Ku mengucapkan 'Alhamdulillahi rabbil 'alamin'...". Karena Allah tidak menyebutkan Basmalah dalam hadits pembagian tersebut, mereka berkesimpulan bahwa Fatihah dimulai dari ayat Alhamdulillah.

4. Pandangan Mazhab Maliki

Mazhab Maliki memiliki pendapat yang paling berbeda, di mana mereka berpendapat bahwa Basmalah sama sekali bukan bagian dari Surah Al-Fatihah maupun surah lainnya (kecuali dalam Surah An-Naml). Oleh karena itu, hukum membaca Basmalah dalam shalat fardhu adalah makruh, baik dibaca secara keras maupun pelan. Mereka lebih mengutamakan untuk langsung memulai shalat dengan "Alhamdulillahi rabbil 'alamin". Dasar utama mazhab ini adalah tradisi atau amalan penduduk Madinah (Amal Ahlul Madinah) pada masa itu yang mereka saksikan tidak membaca Basmalah secara rutin dalam shalat wajib, serta merujuk pada hadits Aisyah RA yang menyatakan Nabi SAW membuka shalatnya dengan takbir dan bacaan Alhamdulillah.

" Perbedaan ini muncul karena interpretasi hadits yang berbeda. Mazhab Syafi'i lebih menekankan pada teks mushaf dan hadits yang menyatakan Basmalah adalah ayat Fatihah. Sementara mazhab lain lebih menekankan pada riwayat-riwayat yang menceritakan bahwa Nabi SAW tidak mengeraskan bacaan Basmalah saat shalat berjamaah."

Pesan Bijak: Keempat pendapat ini memiliki dasar dalil yang kuat. Jika Anda berada di lingkungan yang mayoritas Syafi'i (seperti Indonesia), membaca Basmalah secara keras adalah hal yang lumrah. Namun, jika Anda shalat di Masjidil Haram (yang cenderung Hanbali), Anda akan mendengar imam langsung memulai dengan "Alhamdulillah..." karena mereka membaca Basmalah secara sirr (pelan). Semuanya sah dan mengikuti sunnah Nabi SAW.

Mazhab

Status Basmalah dalam Al-Fatihah

Hukum Membaca

Cara Membaca

Syafi'i

Ayat Pertama (Bagian utuh dari Al-Fatihah).

Wajib (Rukun Shalat).

Jahr (Keras) pada shalat jahriyah & Sirr (Pelan) pada shalat sirriyah.

Hanafi

Bukan bagian Al-Fatihah (Ayat mandiri sebagai pemisah surah).

Sunnah.

Sirr (Pelan) secara mutlak.

Hanbali

Bagian dari Al-Qur'an, tapi bukan bagian dari ayat Al-Fatihah.

Sunnah.

Sirr (Pelan).

Maliki (Revisi)

Sebagian berpendapat sebagai bagian/pembuka surah (untuk keberkahan).

Boleh/Mubah (Terutama untuk keluar dari perbedaan pendapat).

Boleh Jahr (Keras) atau Sirr (Pelan).

 

KEHIDUPAN SEHARI HARIKU ( حَيَاتِي الْيَوْمِيَّةُ )

حَيَاتِي الْيَوْمِيَّةُ أَسْتَيْقِظُ مِنَ النَّوْمِ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ صَبَاحًا، ثُمَّ أُصَلِّي الصُّبْحَ. بَعْدَ ذَلِكَ، أَسْتَحِم...