A. Civic Education (Pendidikan Kewarganegaraan)
Secara Bahasa (Etomologi)
Civic: Berasal dari bahasa Latin Civis yang berarti warga negara, atau Civitas yang berarti kota-negara (negara kota). Dalam bahasa Inggris, Civic berkaitan dengan hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya.
Education: Berasal dari bahasa Latin Educare yang berarti membimbing, memimpin keluar, atau membesarkan/mendidik.
Gabungan: Secara bahasa, Civic Education adalah proses bimbingan atau pendidikan yang diberikan kepada individu agar ia paham akan perannya sebagai anggota masyarakat atau warga negara.
1. Pengertian Secara Mendalam
Berdasarkan literatur akademis, Civic Education adalah proses pembelajaran yang dirancang untuk membina generasi muda agar menjadi warga negara yang cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab. Dalam konteks NKRI, ini adalah upaya sadar untuk menyatukan keberagaman (pluralisme) ke dalam satu tatanan hukum yang tertib.
2. Tiga Aspek Utama Civic Education
Untuk memahami ini, para ahli (seperti Margaret S. Branson) membaginya menjadi tiga komponen utama yang saling berkaitan:
Civic Knowledge (Pengetahuan Kewarganegaraan): Pemahaman tentang struktur pemerintahan, hak dan kewajiban, serta prinsip-prinsip demokrasi.
Civic Skills (Keterampilan Kewarganegaraan): Kemampuan berpikir kritis, berargumentasi, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.
Civic Disposition (Watak Kewarganegaraan): Karakter seperti toleransi, kemandirian, disiplin diri, dan kepedulian terhadap kepentingan umum.
3. Landasan Civic Education di Indonesia
Mengapa mata kuliah ini wajib? Karena memiliki landasan yang kuat:
Landasan Historis: Mengambil semangat perjuangan bangsa dan sumpah pemuda.
Landasan Yuridis: UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (menyatakan PKn sebagai matakuliah wajib).
Landasan Filosofis: Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang menjunjung tinggi ketuhanan dan kemanusiaan.
B. Moderasi Beragama
Secara Bahasa (Etomologi)
Moderasi: Berasal dari bahasa Latin Moderatio, yang berarti ke-sedang-an, tidak berlebihan, dan tidak kekurangan (jalan tengah). Dalam bahasa Arab, ini sering disebut sebagai Wasath atau Wasathiyah, yang berarti tengah-tengah, terbaik, dan adil.
Beragama: Berasal dari kata "Agama". Secara Sansekerta, A (tidak) dan Gama (kacau). Jadi, agama berarti tidak kacau atau teratur.
Gabungan: Secara bahasa, Moderasi Beragama adalah cara beragama yang "sedang-sedang saja", tidak ekstrem, dan bertujuan menciptakan keteraturan (tidak kacau).
Secara Istilah (Terminologi)
Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil dan berimbang.
Intinya: Bukan agamanya yang diubah (karena agama dianggap sudah sempurna/moderat), tetapi cara orang tersebut dalam menafsirkan dan mempraktikkan agama agar tidak jatuh pada kutub ekstrem (terlalu kaku/radikal maupun terlalu bebas/liberal).
1. Definisi (Konsep Wasathiyah)
Dalam jurnal-jurnal keislaman dan sosial, moderasi sering disebut Wasathiyah. Artinya adalah mengambil jalan tengah, tidak ekstrem kanan (radikal/kekerasan) dan tidak ekstrem kiri (liberal/mengabaikan teks agama).
Definisi: Cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum.
2. Empat Indikator Utama (Referensi Kemenag RI)
Seseorang dikatakan moderat jika memiliki empat ciri ini:
Komitmen Kebangsaan: Menerima Pancasila dan UUD 1945 sebagai konsensus nasional.
Toleransi: Menghargai perbedaan keyakinan dan memberi ruang orang lain untuk beribadah.
Anti-Kekerasan: Menolak penggunaan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuan atau memaksakan kehendak.
Akomodatif terhadap Budaya Lokal: Tidak membenturkan agama dengan tradisi lokal selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar agama.
C. Mengapa Keduanya Digabungkan?
Penggabungan Civic Education dan Moderasi Beragama bertujuan untuk membentuk "Citizen-Believer" (Warga Negara yang Beriman).
Civic Education memberikan kerangka agar kita tertib sebagai warga negara.
Moderasi Beragama memberikan fondasi moral agar keberagaman keyakinan di Indonesia tidak menjadi pemicu konflik, melainkan menjadi kekayaan bangsa.
Tujuannya: Menciptakan masyarakat yang tidak hanya cerdas secara intelektual (paham hukum), tetapi juga cerdas secara sosial dan spiritual (paham cara hidup berdampingan dengan orang yang berbeda keyakinan).
REFERENSI
Azra, A. (2003). Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada Media.
Branson, M. S. (1998). The Role of Civic Education. Center for Civic Education.
Hanafi, M. M. (2013). Moderasi Islam dalam Perspektif Al-Qur'an dan Sunnah. Pustaka Al-Quran.
Kementerian Agama RI. (2019). Moderasi Beragama. Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI.
Republik Indonesia. (2023). Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Shihab, M. Q. (2019). Wasathiyyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama. Lentera Hati.
Winataputra, U. S. (2001). Jatidiri Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Wahana Sistemik Pendidikan Demokrasi [Disertasi Doktoral, Universitas Pendidikan Indonesia].