PENGANTAR FIQIH
1. Hakikat dan Pengertian Fiqih Secara Komprehensif
Secara etimologi, Fiqih berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqhan yang berarti al-fahmu (pemahaman). Namun, para pakar ushul fiqih menekankan bahwa pemahaman yang dimaksud bukanlah pemahaman biasa, melainkan pemahaman yang mendalam dan akurat (al-fahmu al-daqiqq) terhadap maksud dari suatu perkataan atau dalil.
Secara terminologi (istilah), definisi yang paling masyhur di kalangan ulama adalah:
"Al-I’lmu bi al-ahkam al-syar’iyyah al-‘amaliyyah al-muktasab min adillatiha al-tafshiliyyah." (Ilmu tentang hukum-hukum syara' yang bersifat praktis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci).
Analisis Definisi Menurut Para Ulama:
Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi): Beliau mendefinisikan fiqih secara luas sebagai "Ma’rifatu al-nafs ma laha wa ma ‘alaiha" (Pengetahuan jiwa tentang hak dan kewajibannya). Di zaman beliau, fiqih masih mencakup masalah akidah (fiqih akbar) dan akhlak.
Imam Syafi'i (Mazhab Syafi'i): Beliau memberikan batasan yang lebih spesifik pada aspek hukum praktis (amaliyah). Menurutnya, seseorang disebut faqih (ahli fiqih) jika ia mampu meng-istinbath-kan (menggali) hukum langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah, bukan sekadar mengikuti pendapat orang lain.
Abdul Wahhab Khallaf: Pakar hukum Islam modern ini menekankan bahwa fiqih adalah kumpulan hukum yang sudah "jadi", sedangkan ilmu fiqih adalah proses untuk menghasilkan hukum tersebut.
2. Membedah Ushul Fiqih: Akar dan Metodologi
Seringkali terjadi kerancuan antara Fiqih dan Ushul Fiqih. Secara bahasa, Ushul berarti fondasi (al-ashl). Secara istilah, Ushul Fiqih adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan cara mengambil hukum syara' dari dalil-dalilnya.
Perbedaan Mendalam Fiqih vs Ushul Fiqih:
Segi Objek Kajian: Objek fiqih adalah perbuatan mukallaf (seperti: shalat, transaksi, pidana). Sedangkan objek Ushul Fiqih adalah dalil-dalil itu sendiri (seperti: bagaimana kedudukan Amr (perintah) dan Nahyi (larangan) dalam teks wahyu).
Segi Tujuan: Fiqih bertujuan agar manusia mengetahui status hukum perbuatannya (boleh atau tidak). Ushul Fiqih bertujuan menjaga agar seorang mujtahid tidak salah dalam menyimpulkan hukum dari sumber aslinya.
Analogi Sederhana: Jika kita mengibaratkan sebuah pohon, maka Ushul Fiqih adalah akarnya (sumber dan metode), sedangkan Fiqih adalah buahnya (hasil yang bisa dinikmati dan diamalkan).
3. Objek dan Pembidangan Ruang Lingkup Fiqih
Objek kajian fiqih adalah perbuatan manusia yang sudah memiliki beban hukum (mukallaf). Tidak semua perbuatan masuk dalam kajian fiqih; hanya perbuatan yang memiliki keterkaitan dengan dalil syar’i. Menurut Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, ruang lingkup fiqih terbagi menjadi beberapa bagian besar:
Fiqih Ibadah: Mengatur ritual formal antara manusia dengan Allah. Di dalamnya dibahas tentang Thaharah (bersuci), Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji. Ini adalah bagian fiqih yang paling statis (tidak banyak berubah).
Fiqih Muamalah: Mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia, seperti akad jual beli, sewa-menyewa, kerjasama modal (mudharabah), dan perbankan syariah. Bagian ini sangat dinamis mengikuti perkembangan teknologi dan ekonomi.
Fiqih Munakahat (Ahwal al-Syakhshiyyah): Membahas hukum keluarga, mulai dari khitbah (lamaran), nikah, thalaq, rujuk, hingga pengasuhan anak dan kewarisan.
Fiqih Jinayat (Hukum Pidana): Membahas sanksi atas pelanggaran hukum, seperti Hudud (zina, mencuri), Qishash (pembunuhan), dan Ta'zir (hukuman yang ditentukan pemerintah).
Fiqih Siyasah (Politik): Membahas tata kelola pemerintahan, hubungan pemimpin dan rakyat, serta hubungan internasional dalam Islam.
4. Kedudukan Hukum dalam Fiqih (Al-Ahkam al-Khamsah)
Setiap objek dalam fiqih akan bermuara pada lima status hukum utama:
Wajib: Dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan berdosa.
Sunnah (Mandub): Dikerjakan berpahala, ditinggalkan tidak berdosa.
Haram: Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala.
Makruh: Dianjurkan untuk ditinggalkan; jika dikerjakan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan berpahala.
Mubah: Boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan (netral).
5. Tujuan Mempelajari Ilmu Fiqih (Maqashid al-Syari'ah)
Tujuan akhir dari mempelajari dan menerapkan fiqih adalah untuk mencapai Mashlahah (kebaikan umat). Para ulama menyimpulkan bahwa fiqih ada untuk melindungi lima hal pokok (Al-Dharuriyyat al-Khams):
Hifdz al-Din: Menjaga agama.
Hifdz al-Nafs: Menjaga keselamatan nyawa.
Hifdz al-'Aql: Menjaga akal pikiran (misal: larangan khamr).
Hifdz al-Nasl: Menjaga keturunan (misal: hukum pernikahan).
Hifdz al-Mal: Menjaga harta benda (misal: hukum jual beli dan larangan mencuri).
Dengan memahami fiqih secara utuh, seorang Muslim tidak akan bersikap kaku (tekstualis) namun juga tidak terlalu bebas (liberal), melainkan berada di tengah-tengah (moderat) sesuai koridor syariat yang diajarkan para ulama terdahulu.
Referensi
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu (Terj. Abdul Hayyie al-Kattani). Gema Insani.