Pengertian dan Fungsi Ilmu Hukum
A.
Pengertian Hukum
1.
Pengertian Hukum Secara Umum
Secara umum, hukum
dapat didefinisikan sebagai sekumpulan peraturan atau norma yang mengatur
tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hukum memiliki karakteristik utama yaitu bersifat mengikat bagi setiap subjek
hukum di dalamnya, serta disertai dengan sanksi yang tegas dan nyata bagi siapa
saja yang melanggarnya. Kehadiran hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban
dan menjamin keadilan dalam interaksi antarmanusia.
2.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
·
Menurut E. Utrecht Dalam bukunya Pengantar
Dalam Hukum Indonesia, Utrecht menyatakan bahwa hukum adalah himpunan
petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Jika petunjuk hidup tersebut dilanggar, maka dapat menimbulkan tindakan dari
pihak pemerintah atau penguasa.
·
Menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono
Sastropranoto Dalam buku Pelajaran Hukum Indonesia, mereka merumuskan
hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
·
Menurut Mochtar Kusumaatmadja Dalam karyanya Pengantar
Ilmu Hukum, beliau memberikan definisi yang lebih modern, yakni hukum tidak
hanya sekadar keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, melainkan juga meliputi lembaga-lembaga (institutions)
dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah itu
dalam kenyataan.
·
Menurut Hans Kelsen Melalui bukunya General
Theory of Law and State, Kelsen berpendapat bahwa hukum adalah suatu
tatanan perbuatan manusia (a coercive order of human behavior). Hukum
adalah sebuah sistem norma yang menentukan bagaimana manusia seharusnya
bertindak, di mana keabsahan suatu norma hukum berasal dari norma hukum lain
yang lebih tinggi (Stufentheorie).
·
Menurut L.J. van Apeldoorn Dalam
bukunya Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht (Pengantar
Ilmu Hukum), Van Apeldoorn menyatakan bahwa hukum itu sangat luas sehingga
tidak mungkin untuk memberikan satu definisi yang tepat dan lengkap yang dapat
mencakup seluruh aspek hukum. Baginya, mendefinisikan hukum adalah seperti
orang buta yang meraba gajah; masing-masing hanya merasakan sebagian kecil dan
menganggap itulah gajah seutuhnya. Namun, ia menekankan bahwa tujuan utama
hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai dengan cara melindungi
kepentingan-kepentingan manusia tertentu (seperti harta, jiwa, dan kehormatan)
agar tidak dilanggar oleh orang lain.
B. Implementasi dan Analisis Fungsi
Hukum
1. Fungsi
Ketertiban atau Sosial Kontrol
"Hukum
berfungsi mengatur perilaku masyarakat agar tertib dan teratur sehingga
kehidupan sosial berjalan harmonis dan terhindar dari kekacauan."
- Contoh: Peraturan lalu lintas mengenai
kewajiban berhenti saat lampu merah atau larangan melawan arus.
- Penjelasan: Dalam fungsi ini, hukum
bertindak sebagai pengendali perilaku individu. Tanpa adanya aturan lampu
lalu lintas, setiap pengemudi akan mendahulukan kepentingannya sendiri,
yang berujung pada kemacetan atau kecelakaan. Hukum memaksa setiap orang
untuk patuh demi terciptanya ketertiban bersama, sehingga masyarakat dapat
beraktivitas dengan nyaman dan aman tanpa adanya kekacauan (chaos)
di ruang publik.
2. Fungsi
Perlindungan
"Hukum
berfungsi untuk melindungi kepentingan dan hak setiap individu baik hak atas
harta, jiwa, kehormatan maupun kebebasan."
- Contoh: Adanya Undang-Undang Perlindungan
Konsumen atau aturan mengenai delik pencemaran nama baik dalam KUHP/UU
ITE.
- Penjelasan: Hukum di sini berperan sebagai
perisai. Ketika seseorang membeli barang yang rusak namun penjual enggan
bertanggung jawab, hukum perlindungan konsumen hadir untuk membela hak
pembeli tersebut. Fungsi ini memastikan bahwa hak-hak dasar manusia
(seperti hak atas harta dan kehormatan) tidak diinjak-injak oleh pihak
lain, sehingga tercipta rasa aman dalam interaksi sosial.
3. Fungsi
Keadilan
"Hukum
bertujuan mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dengan memberikan
perlakuan yang sama di hadapan hukum."
- Contoh: Pemberian vonis hukuman yang berat
bagi pelaku korupsi tanpa memandang jabatan atau latar belakang
politiknya.
- Penjelasan: Prinsip equality before the
law (kesamaan di depan hukum) adalah inti dari fungsi ini. Hukum harus
memastikan bahwa timbangan keadilan tidak miring kepada mereka yang
memiliki kekuasaan atau uang. Ketika hukum mampu menghukum siapa pun yang
bersalah secara adil, masyarakat akan memiliki kepercayaan terhadap sistem
kenegaraan.
4. Kepastian
Hukum
"Hukum
memberikan kepastian apa yang tidak boleh dilakukan sehingga masyarakat tidak
bisa bertindak sewenang-wenang."
- Contoh: Adanya syarat sah perjanjian dalam
Pasal 1320 BW (KUHPerdata) dan pendaftaran sertifikat tanah ke kantor
pertanahan.
- Penjelasan: Kepastian berarti aturan itu
jelas, tertulis, dan dapat diprediksi. Dengan adanya hukum yang pasti,
seseorang tahu secara hukum bahwa jika ia memiliki sertifikat tanah, maka
tanah itu adalah miliknya secara sah. Hal ini mencegah orang lain atau
bahkan penguasa untuk bertindak sewenang-wenang mengambil hak tersebut,
karena aturan mainnya sudah ditetapkan secara jelas sejak awal.
5.
Penyelesaian Sengketa
"Hukum
menjadi sarana mekanisme hukum untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan
yang terjadi."
- Contoh: Proses gugatan perdata di Pengadilan
Negeri terkait sengketa pembagian harta warisan antara ahli waris.
- Penjelasan: Dalam masyarakat, konflik adalah
hal yang tidak bisa dihindari. Hukum menyediakan jalur formal (pengadilan)
maupun non-formal (mediasi) untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Fungsi
ini sangat penting untuk mencegah tindakan "main hakim sendiri"
(eigenrichting). Dengan adanya hukum, perselisihan diselesaikan
dengan argumen dan bukti di ruang sidang, bukan dengan kekerasan fisik.
6.
Pembangunan dan Rekayasa Sosial (Social Engineering)
"Hukum
digunakan sebagai alat untuk mengubah dan membentuk perilaku masyarakat sesuai
dengan tujuan pembangunan masyarakat."
- Contoh: Pemberlakuan undang-undang mengenai
kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan pelarangan
plastik sekali pakai.
- Penjelasan: Berdasarkan teori Roscoe Pound,
hukum dapat digunakan untuk mengarahkan masyarakat menuju perubahan
tertentu. Masyarakat yang awalnya terbiasa menggunakan plastik diperbaiki
perilakunya melalui aturan hukum demi kelestarian lingkungan. Di sini,
hukum tidak hanya menjaga ketertiban yang sudah ada, tapi aktif
"merekayasa" atau membentuk budaya baru dalam masyarakat agar
sesuai dengan visi pembangunan masa depan.
REFERENSI
Apeldoorn, L. J. v. (2015). Pengantar Ilmu Hukum
(Terj. Oetarid Sadino). Jakarta: Pradnya Paramita.
Kelsen, H. (2011). General Theory of Law and
State. New Jersey: Lawbook Exchange.
Kusumaatmadja, M. (2000). Pengantar Ilmu Hukum:
Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung:
Alumni.
Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-Konsep Hukum
dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu
Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Publishing.
Pound, R. (1954). An Introduction to the
Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti.
Simorangkir, J. C. T., & Sastropranoto, W.
(1956). Pelajaran Hukum Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.
Utrecht, E. (1966). Pengantar Dalam Hukum
Indonesia. Jakarta: Penerbit Ichtiar.