Jumat, 20 Februari 2026

Pengertian dan Fungsi Ilmu Hukum

 

Pengertian dan Fungsi Ilmu Hukum

A.    Pengertian Hukum

1. Pengertian Hukum Secara Umum

Secara umum, hukum dapat didefinisikan sebagai sekumpulan peraturan atau norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum memiliki karakteristik utama yaitu bersifat mengikat bagi setiap subjek hukum di dalamnya, serta disertai dengan sanksi yang tegas dan nyata bagi siapa saja yang melanggarnya. Kehadiran hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan menjamin keadilan dalam interaksi antarmanusia.

2. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

·       Menurut E. Utrecht Dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Utrecht menyatakan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Jika petunjuk hidup tersebut dilanggar, maka dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah atau penguasa.

·       Menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto Dalam buku Pelajaran Hukum Indonesia, mereka merumuskan hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.

·       Menurut Mochtar Kusumaatmadja Dalam karyanya Pengantar Ilmu Hukum, beliau memberikan definisi yang lebih modern, yakni hukum tidak hanya sekadar keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga meliputi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan.

·       Menurut Hans Kelsen Melalui bukunya General Theory of Law and State, Kelsen berpendapat bahwa hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia (a coercive order of human behavior). Hukum adalah sebuah sistem norma yang menentukan bagaimana manusia seharusnya bertindak, di mana keabsahan suatu norma hukum berasal dari norma hukum lain yang lebih tinggi (Stufentheorie).

·       Menurut L.J. van Apeldoorn Dalam bukunya Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum), Van Apeldoorn menyatakan bahwa hukum itu sangat luas sehingga tidak mungkin untuk memberikan satu definisi yang tepat dan lengkap yang dapat mencakup seluruh aspek hukum. Baginya, mendefinisikan hukum adalah seperti orang buta yang meraba gajah; masing-masing hanya merasakan sebagian kecil dan menganggap itulah gajah seutuhnya. Namun, ia menekankan bahwa tujuan utama hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai dengan cara melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu (seperti harta, jiwa, dan kehormatan) agar tidak dilanggar oleh orang lain.

B. Implementasi dan Analisis Fungsi Hukum

1. Fungsi Ketertiban atau Sosial Kontrol

"Hukum berfungsi mengatur perilaku masyarakat agar tertib dan teratur sehingga kehidupan sosial berjalan harmonis dan terhindar dari kekacauan."

  • Contoh: Peraturan lalu lintas mengenai kewajiban berhenti saat lampu merah atau larangan melawan arus.
  • Penjelasan: Dalam fungsi ini, hukum bertindak sebagai pengendali perilaku individu. Tanpa adanya aturan lampu lalu lintas, setiap pengemudi akan mendahulukan kepentingannya sendiri, yang berujung pada kemacetan atau kecelakaan. Hukum memaksa setiap orang untuk patuh demi terciptanya ketertiban bersama, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman dan aman tanpa adanya kekacauan (chaos) di ruang publik.

2. Fungsi Perlindungan

"Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan dan hak setiap individu baik hak atas harta, jiwa, kehormatan maupun kebebasan."

  • Contoh: Adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau aturan mengenai delik pencemaran nama baik dalam KUHP/UU ITE.
  • Penjelasan: Hukum di sini berperan sebagai perisai. Ketika seseorang membeli barang yang rusak namun penjual enggan bertanggung jawab, hukum perlindungan konsumen hadir untuk membela hak pembeli tersebut. Fungsi ini memastikan bahwa hak-hak dasar manusia (seperti hak atas harta dan kehormatan) tidak diinjak-injak oleh pihak lain, sehingga tercipta rasa aman dalam interaksi sosial.

3. Fungsi Keadilan

"Hukum bertujuan mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dengan memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum."

  • Contoh: Pemberian vonis hukuman yang berat bagi pelaku korupsi tanpa memandang jabatan atau latar belakang politiknya.
  • Penjelasan: Prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) adalah inti dari fungsi ini. Hukum harus memastikan bahwa timbangan keadilan tidak miring kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau uang. Ketika hukum mampu menghukum siapa pun yang bersalah secara adil, masyarakat akan memiliki kepercayaan terhadap sistem kenegaraan.

4. Kepastian Hukum

"Hukum memberikan kepastian apa yang tidak boleh dilakukan sehingga masyarakat tidak bisa bertindak sewenang-wenang."

  • Contoh: Adanya syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 BW (KUHPerdata) dan pendaftaran sertifikat tanah ke kantor pertanahan.
  • Penjelasan: Kepastian berarti aturan itu jelas, tertulis, dan dapat diprediksi. Dengan adanya hukum yang pasti, seseorang tahu secara hukum bahwa jika ia memiliki sertifikat tanah, maka tanah itu adalah miliknya secara sah. Hal ini mencegah orang lain atau bahkan penguasa untuk bertindak sewenang-wenang mengambil hak tersebut, karena aturan mainnya sudah ditetapkan secara jelas sejak awal.

5. Penyelesaian Sengketa

"Hukum menjadi sarana mekanisme hukum untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan yang terjadi."

  • Contoh: Proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri terkait sengketa pembagian harta warisan antara ahli waris.
  • Penjelasan: Dalam masyarakat, konflik adalah hal yang tidak bisa dihindari. Hukum menyediakan jalur formal (pengadilan) maupun non-formal (mediasi) untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Fungsi ini sangat penting untuk mencegah tindakan "main hakim sendiri" (eigenrichting). Dengan adanya hukum, perselisihan diselesaikan dengan argumen dan bukti di ruang sidang, bukan dengan kekerasan fisik.

6. Pembangunan dan Rekayasa Sosial (Social Engineering)

"Hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah dan membentuk perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan pembangunan masyarakat."

  • Contoh: Pemberlakuan undang-undang mengenai kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan pelarangan plastik sekali pakai.
  • Penjelasan: Berdasarkan teori Roscoe Pound, hukum dapat digunakan untuk mengarahkan masyarakat menuju perubahan tertentu. Masyarakat yang awalnya terbiasa menggunakan plastik diperbaiki perilakunya melalui aturan hukum demi kelestarian lingkungan. Di sini, hukum tidak hanya menjaga ketertiban yang sudah ada, tapi aktif "merekayasa" atau membentuk budaya baru dalam masyarakat agar sesuai dengan visi pembangunan masa depan.

 REFERENSI

Apeldoorn, L. J. v. (2015). Pengantar Ilmu Hukum (Terj. Oetarid Sadino). Jakarta: Pradnya Paramita.

Kelsen, H. (2011). General Theory of Law and State. New Jersey: Lawbook Exchange.

Kusumaatmadja, M. (2000). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Publishing.

Pound, R. (1954). An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Simorangkir, J. C. T., & Sastropranoto, W. (1956). Pelajaran Hukum Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.

Utrecht, E. (1966). Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Ichtiar.

 

 

KEHIDUPAN SEHARI HARIKU ( حَيَاتِي الْيَوْمِيَّةُ )

حَيَاتِي الْيَوْمِيَّةُ أَسْتَيْقِظُ مِنَ النَّوْمِ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ صَبَاحًا، ثُمَّ أُصَلِّي الصُّبْحَ. بَعْدَ ذَلِكَ، أَسْتَحِم...